Menteri Agus Andrianto Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba di Lapas dan Rutan


 

Menteri Agus Andrianto Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba di Lapas dan Rutan

Jumat, 13 Maret 2026, Maret 13, 2026

 

Menteri Agus Andrianto Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba di Lapas dan Rutan

Jakarta  -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus memperkuat komitmen dalam menegakkan hukum pemasyarakatan, termasuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Upaya ini dilakukan melalui penguatan sistem pengamanan, peningkatan deteksi dini, serta penempatan narapidana berisiko tinggi pada fasilitas dengan tingkat keamanan maksimum.


Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga marwah hukum serta melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba. Kebijakan ini juga sejalan dengan agenda besar Asta Cita Presiden yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, termasuk upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi dan narkoba.


“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan. Penegakan hukum pemasyarakatan harus tegas, terukur, dan berkelanjutan. Narapidana risiko tinggi, khususnya bandar dan pengendali jaringan, kami tempatkan di fasilitas dengan tingkat keamanan maksimum agar tidak lagi mengendalikan peredaran dari balik jeruji,” ujar Menteri Agus di Jakarta, Senin (2/3).


Berdasarkan Analisis Tren Penyalahgunaan dan Pelanggaran Narkoba di Lingkungan Pemasyarakatan Tahun 2020–2025, kasus narkoba masih menjadi penyumbang terbesar populasi penghuni Lapas dan Rutan dengan proporsi lebih dari 50 persen setiap tahun. Kondisi ini turut berdampak pada tingginya tingkat hunian serta meningkatnya kompleksitas dalam proses pembinaan dan pengamanan di berbagai satuan kerja pemasyarakatan.


Menanggapi kondisi tersebut, Kemenimipas melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengintensifkan razia rutin maupun insidentil di blok hunian. Selain itu, dilakukan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan dan pengunjung, serta penguatan sistem pengawasan berbasis deteksi dini guna mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Lapas dan Rutan.


Sebagai langkah preventif, tes urine secara berkala juga terus dilakukan terhadap warga binaan maupun petugas pemasyarakatan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba sekaligus memperkuat integritas petugas dalam menjalankan tugasnya.


Di sisi lain, narapidana kasus narkotika dengan kategori risiko tinggi (high risk), termasuk bandar dan pengendali jaringan, dipindahkan ke kawasan pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan. Data menunjukkan peningkatan signifikan jumlah pemindahan, dari 597 narapidana pada tahun 2024 menjadi 1.232 narapidana pada tahun 2025. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan asesmen risiko serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.


Menteri Agus menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga bertujuan menciptakan sistem pembinaan yang lebih efektif dan berkeadilan. Narapidana dengan tingkat risiko tinggi ditempatkan pada pengamanan maksimum, sementara pengguna yang membutuhkan pemulihan diarahkan mengikuti program rehabilitasi medis dan sosial. Melalui langkah tersebut, Kemenimipas berharap tercipta Lapas dan Rutan yang aman, tertib, serta mampu membina warga binaan agar siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.


Laporan: Tim Lapasnews.my.id 

Editor: Redaksi 

TerPopuler